Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok Bagi Siswa SMA
[caption id="attachment_1503" align="aligncenter" width="580"]
Sosialisasi Perda Kota Depok Nomor 03 Tahun 2014 tantang Kawasan Tanpa Rokok[/caption]
Bojongsari (19/10/2016) - Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Bojongsari, Sat Pol PP Kota Depok bekerjasama dengan seksi Keamanan dan Ketertiban Umum Kecamatan Bojongsari melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Sosialisasi kali ini ditjukan untuk para pelajar tingkat SMA sederajat.
Acara dibuka oleh Sekretaris Kecamatan Bojongsari Bpk. H. Kasidi, SH. Kemudian dilanjutkan sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh Kepala Bidang Penegak Peraturan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok Bpk. Yamrin Madina, SH. Dalam paparannya beliau menjelaskan 7 (tujuh) Kawasan Tanpa Rokok sesuai dengan pasal 12 ayat (2), yaitu:
1.TEMPAT UMUM 2.TEMPAT KERJA 3.TEMPAT IBADAH 4.TEMPAT BERMAIN DAN/ATAU BERKUMPUL ANAK 5.ANGKUTAN UMUM 6.LINGKUNGAN TEMPAT PROSES BELAJAR MENGAJAR 7.SARANA KESEHATANKemudian dilanjutkan pemaparan bahaya merokok dari segi kesehatan oleh Kepala UPT Puskesmas Kecamatan Bojongsari Bpk. dr. Muhammad Salman dan sosialisasi bahaya rokok dan narkoba oleh BNN.





