Ijin Pemanfaatan Ruang
Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR)
Waktu Pelayanan: 14 Hari Kerja
Persyaratan:
- Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat/Akta/Girik/C Desa)
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy SPPT dan STTS PBB tahun terakhir lunas pajak
- Surat Permohonan dari yang bersangkutan di atas materai
- Ijin Tetangga diketahui RT dan RW
- Denah lokasi yang dimohon
- Luas tanah di bawah 200 m2 yang bukan di area pengembang
- Surat Pernyataan Pemanfaatan Ruang yang diketahui oleh Lurah
Biaya Gratis