Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk Kota Depok. Kartu ini wajib dimiliki oleh penduduk Kota Depok yang telah berusia 17 tahun dan/atau telah menikah.
Pelayanan pembuatan KTP dilakukan di masing-masing Kantor Kelurahan pada hari kerja pukul 08.30 – 15.30 WIB secara gratis. Pembuatan KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak :
- Berusia 17 tahun
- Tanggal Pernikahan
- Menjadi Penduduk Kota Depok
Keterlambatan terhadap pembuatan, perpanjangan dan penggantian KTP dikenakan Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar Rp. 30.000,-
Syarat-syarat pembuatan KTP baru antara lain :
- Surat Pengantar dari RT/RW
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Foto Langsung
- Rekomendasi Kedatangan (bagi pendatang baru dari luar Kota Depok)
- Foto copy Akta Kelahiran
- SKPPT (bagi WNA)