Severity: Warning
Message: file_get_contents(https://cms.depok.go.id/ViewPortal/getPengunjung?siteid=72): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 500 Internal Server Error
Filename: controllers/Home.php
Line Number: 53
Backtrace:
File: /var/www/html/portalkecamatan/application/controllers/Home.php
Line: 53
Function: file_get_contents
File: /var/www/html/portalkecamatan/application/controllers/Home.php
Line: 412
Function: load
File: /var/www/html/portalkecamatan/index.php
Line: 315
Function: require_once
Kecamatan Bojongsari- Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sangat rentan terjadi dalam kondisi pemulihan Covid-19, sehingga harus mampu mengurangi berbagai permasalahan yang ada di masyarakat.
Hal itu dikatakan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Bojongsari, Suhendar dalam pemaparan monitoring dan evaluasi Gugus Tugas PKDRT dan TPPO di Kecamatan Bojongsari, Kota Depok pada Rabu (27/9/2023).
"Jika terjadi KDRT alur mekanisme untuk korban bisa datang sendiri atau bersama satgas/kelompok kegiatan (poktan) ke kelurahan dan kecamatan melaporkan hal ini,” kata Suhendar yang juga Ketua Gugus Tugas PKDRT Kecamatan Bojongsari.
Sebagai satgas/poktan, dikatakan lebih lanjut, jangan dibiarkan jika terjadi KDRT tetapi berkewajiban memberikan pertolongan.
Sekarang ini, diungkapkannya, bukan hanya suami atau istri, tapi banyak anak yang melakukan kekerasan terhadap orang tua.
Untuk itu, dijelaskannya, jika terjadi KDRT harus ditindaklanjuti, kemudian melakukan mediasi, bisa di tingkat RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan.
"Dengan satgas kita mediasi. syukur-syukur kasusnya bisa selesai," katanya.
Monitoring dan evaluasi dihadiri Ketua PKK Kecamatan Bojongsari Nopi Susanti dan pengurus lainnya.
Kegiatan ini diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Kota Depok.***(Sudibyo)