Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Walikota Depok nomor 50 tahun 2008 aparatur Tugas, Pokok dan Fungsi pemerintahan pemerintahan Kecamatan Bojongsari mempunyai fungsi sebagai berikut:
Camat
- Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
- Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum ssuai dengan kewenangannya.
- Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
- Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum sesuai dengan kewenangannya.
- Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
- Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan
- Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan oleh kelurahan sesuai dengan kewenangannya.
Sekretaris Kecamatan
- Penyususnan rencana kerja Sekretariat mengacu pada renstra kecamatan
- Pengkoordinasian penyusunan rencana kerja tahunan kecamatan
- Pengkoordinasian penyusunan rancangan produk hukum
- Pengkoordinasian penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) Kecamatan.
- Pengkoordinasian administrasi kegiatan seksi.
- Penyelenggaraan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan perundang-undangan dan kebijakan teknis yang berkaitan dengan kecamatan.
- Pengkoordinasian upaya pemecahan masalah kesekretariatan dan kecamatan.
- Penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, administrasi umum, kepegawaian, keuangan evaluasi, dan pelaporan kegiatan Kecamatan dan Kelurahan.
- Pengkoordinasian analisis dan pengembangan kinerja Kecamatan dan Kelurahan.
- Penyiapan bahan koordinasi dari masing-masing unsur organisasi di lingkungan Kecamatan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kecamatan dan kelurahan.
- Pelaksanaan kegiatan dinas lainnya yang diberikan camat.
Seksi Pemerintahan
- Pelaksanaan koordinasi satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
- Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
- Fasilitasi pelaksanaan pemilihan umum.
- Pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
- Pelaporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
- Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan informasi, penginventarisasian permasalahan serta pelaksanaan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan urusan pemerintahan.
- Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan laporkan kegiatan seksi.
- Penyiapan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan pemerintahan.
- Pelaksanaan hubungan kerja dan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
- Penyiapan bahan dan petunjuk teknis pembinaan terhadap Pemerintah Kelurahan, meliputi:
- Penyiapan bahan dalam rangka pembinaan Perangkat Kelurahan.
- Penyiapan bahan dalam rangka penyelesaian perselisihan Kelurahan dalam satu wilayah Kecamatan.
- Penyiapan bahan dalam rangka musyawarah Kelurahan.
- Penyiapan bahan dalam rangka pengusulan, pemekaran, peningkatan, penyatuan, dan atau penghapusan, Kelurahan.
- Penyiapan bahan dalam rangka kerja sama antar kelurahan.
- Penyiapan bahan dalam rangka pembinaan batas-batas wilayah.
- Penyiapan bahan dalam rangka pembinaan lembaga kemasyarakatan.
- Pengusulan, penyiapan bahan dan petunjuk teknis pembinaan dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan.
- Pelaksanaan fasilitas administrasi kependudukan dan fasilitas instansi terkait pelaksanaan ketenagakerjaan dan transmigrasi, urbanisasi, emigrasi/imigrasi.
- Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum sesuai dengan kewenangannya.
- Pelaksanaan tugas bidang keagrariaan di kecamatan, meliputi :
- Pembantuan pendataan tanah
- Pemeliharaan data pertanahan
- Pengelolaan bahan dalam rangka pembuatan akte tanah dan surat-surat mengenai: peralihan hak tanah, keterangan status dan bukti kepemilikan tanah, keterangan penggadaian tanah, keterangan kewarisan, keterangan peminjaman dimana tanah sebagai jaminan.
- Pelaksanaan legalisasi administrasi pertanahan meliputi :
- Surat keterangan Waris
- Surat Kuasa Waris
- Permohonan ukuran tanah
- Surat pelepasan hak atas tanah
- Surat persetujuan pembagian hak bersama
- Pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja Seksi.
- Pelaksanaan tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh Camat.
Seksi Ketentraman dan Ketertiban
- Pengkoordinasian dengan satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan.
- Pengkoordinasian dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah Kecamatan.
- Pelaksanaan ketentraman dan ketertiban di wilayah Kecamatan kepada pimpinan.
- Pengkoordinasian satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya dibidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Pelaporan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah kecamatan kepada Walikota.
- Pengumpulan, pengolahan data dan informasi, inventarisasi permasalahan serta pelaksanaan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan ketentraman dan ketertiban umum.
- Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan seksi.
- Penyiapan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan ketentraman dan ketertiban umum.
- Pelaksanaan hubungan kerja dan koordinasi dengan unit terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
- Pelaksanaan pengawasan perizinan yang menjadi kewenangan Kecamatan.
- Pelaksanaan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Jalan dan Surat Keterangan lainnya yang berkaitan dengan ketentraman dan ketertiban umum.
- Pelaksanaan pengamanan kantor dan barang inventaris kantor.
- Mempersiapkan dan menyusun potensi Hansip/Linmas dalam rangka menghadapi kemungkinan bencana.
- Pelaksanaan tugas pembantuan operasional yang berkaitan dengan :
- penanggulangan bencana baik yang disebabkan oleh faktor alam maupun faktor manusia.
- penertiban terhadapan gelandangan, pengemis dan penyandang masalah sosial lainnya.
- penertiban dan pencegahan terhadap pelanggaran asusila
- pemantauan dan membina pelaksanaan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, dan peraturan perundangan lainnya.
- Pelaksanaan pengawasan dan pembinaan (non yustisia) terhadap ketaatan masyarakat untuk mematuhi Peraturan Daerah, Keputusan Walikota, dan Peraturan Perundangan lainnya.
- Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan keamanan swakarsa.
- Pelaksanaan pengawasan dan pemantauan penyelengaraan pertunjukan dan keramaian kampung bekerja sama dengan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kelurahan setempat.
- Pelaksanaan upaya pengamanan wilayah.
- Pendayagunaan satuan-satuan Hansip/Linmas di wilayah kecamatan dalam rangka upaya perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk ancaman dan bahaya.
- Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah dan instansi lainnya yang berkaitan dengan keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum di wilayah kecamatan.
- Pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja Seksi.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat
- Penyelenggaraan partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di kelurahan dan kecamatan.
- Pembinaan dan pengawasan terhadap unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan.
- Pelaksanaan administrasi pelayanan penerbitan rekomendasi, ijin dan pelayanan sesuai batas kewenangan yang telah mendapat pelimpahan dari walikota.
- Pelaksanaan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdaqayaan masyarakat diwilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta.
- Pelaksanaan fasilitas pengembangan pertanian, peternakan, perbankan, koperasi dan UMKM.
- Pelaksanaan pembinaan kegiatan keagamaan.
- Pelaksanaan tugas-tugas lain di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Penyusunan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan.
- Pelaksanaan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal (SPM) dan indeks pembangunan manusia (IPM) di wilayahnya.
- Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan.
- Pelaksanaan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan.
- Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan kepada walikota.
- Penyusunan laporan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan kepada walikota dengan tembusan kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
Kelompok Jabatan Fungsional
Sebagaimana dimaksud pada tugas pokok Kelompok Jabatan Fungsional, dalam melaksanaan tugas pokok bertanggung jawab kepada Camat.