Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan
Waktu Pelayanan: 5 hari kerja
Persyaratan:
- Surat Pengantar RT dan RW
- Bukti kepemilikan tanah (Sertifikat/Akta/Girik/C Desa)
- PBB tahun terakhir lunas pajak
- Fotocopy KTP Pemohon
- Surat ijin Tetangga
- Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR) bagi tanah di bawah 200 m2
- Rekomendasi dari Kelurahan
- Site Plan (untuk perumahan dan tempat usaha
Biaya Gratis