Ijin Mendirikan Bangunan Pemutihan
Ijin Mendirikan Bangunan Pemutihan
Waktu Pelayanan 14 Hari Kerja
Persyaratan:
- Surat Pengantar RT dan RW
- Surat Rekomendasi dari Kelurahan
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah
- PBB lunas pajak 5 tahun terakhir
- Foto bangunan tampak depan dan samping
- Denah lokasi
- Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR) bagi tanah di bawah 200 m2
- Bangunan tersebut berdiri sekurang-kurangnya 5 tahun yang dibuktikan dengan Pembayaran PBB/Lunas PBB secara berturut-turut
Biaya disesuaikan PERDA yang berlaku